Sabtu, 09 Oktober 2010

negara

Orang yang pertama kali melakukan penelitian yang komprehensif tentang Ilmu Negara adalah Georg Jellinek sebagaimana dituangkan dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum). Istilah Ilmu Negara sepadan dengan Die Staatslehre (Jerman), Staatsleer (Belanda), Theory of State atau The General Theory of State, Political Science atau Political Theory (Inggris), dan Theorie d’Etat (Prancis).

Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.

M. Solly Lubis, SH, dalam bukunya Ilmu Negara berpendapat bahwa Ilmu Negara mempelajari negara secara umum mengenai asal-usul, wujud, lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya. Obyek ilmu negara bersifat abstrak dan umum, tak terikat ruang, tempat, waktu dan bersifat universal.

Maka Ilmu Negara berfungsi:

1. menyelidiki pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dan Hukum Tata Negara; dan
2. merupakan ilmu dasar bagi Hukum Tata Negara Positif (HTN hic et nunc).

Dengan kata lain, seorang yang akan mempelajari Hukum Tata Negara harus terlebih dulu memahami Ilmu Negara, karena Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Negara merupakan realisasi dari teori-teori Ilmu Negara.

Beberapa pengertian Hukum Tata Negara:

Prof.Dr.Mr. J.H.A. Logemann:

* Hukum Tata Negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum suatu negara;
* Hukum Tata Negara ialah hukum organisasi negara.

Prof.Mr. W. Prins: Hukum Tata Negara ialah hukum yang menentukan aparatur negara yang fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.

Prof.Mr. C. van Vollenhoven: Hukum Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan negara.

Prof.Dr.Mr. L.J. van Apeldoorn: Hukum Tata Negara (dalam arti sempit) adalah hukum yang menunjukkan orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaannya.

A.V. Dicey: Hukum Tata Negara ialah seluruh peraturan yang secara langsung maupun tidak langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksana tertinggi suatu negara.

Prof.Mr. R. Djokosutono: Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai konstitusi negara dan konstelasi negara, dan karena itu hukum tata negara disebut juga hukum konstitusi negara (Constitutional Law).

Maurice Duveger: Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur organisasi dan tugas-tugas politik dari suatu lembaga negara.

Persamaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara:

* Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara.
* Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara termasuk ilmu sosial dan memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
* Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan rumusan/ definisi yang bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang mengemukakannya.

Perbedaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara:




Ilmu Negara


Hukum Tata Negara

Aspek/ Obyek yang dipelajari
Negara secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk negara secara umum Negara tertentu, bagaimana pemerintahan dalam negara itu disusun dan dijalankan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah dalam wilayah kekuasaannya

Sifat
Teoritis/ Abstrak Praktis/ Nyata

Ketentuan Umum Negara
Pelaksanaannya tidak diuraikan Pelaksanaannya diuraikan secara khusus

Definisi
Ilmu yang mempelajari asal-usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu Negara Ilmu yang mempelajari sistem pemerintahan suatu Negara

Sifat-sifat Negara

Negara memiliki sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi kedaulatan yang dimilikinya dan yang membedakannya dari organisasi lain yang juga memiliki kedaulatan.

1. Sifat memaksa, yang berarti bahwa negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasaan fisik secara legal agar peraturan undang-undang ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat tercapai dan tindakan anarkhi dapat dicegah.
2. Sifat monopoli, yang berarti bahwa negara memegang monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat melarang suatu aliran kepercayaan atau politik tertentu yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Sifat mencakup semua (all-encompassing, all-embracing), yang berarti bahwa seluruh peraturan undang-undang dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali. Apabila ada orang yang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha kolektif negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal karena menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) sebagaimana berlaku dalam asosiasi/ organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela.