Jumat, 16 Juli 2010

PENAMPAKAN JIN

Apakah Jin Bisa Terlihat Oleh Mata Manusia??
Banyak orang yang mengatakan pernah melihat jin. Padahal sebenarnya mata manusia tidak akan pernah bisa melihat jin. Mengapa??
Perlu anda pahami bahwa jin adalah makhluk gaib. Dalam kitab suci Al-Qur'an disebutkan "katakanlah : tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah" (QS. Al-Naml : 65)

Maka dari itu jelas sudah bahwa yang bisa mengetahui tentang seluk beluk jin hanyalah Allah.
TAPI...!!
Ada satu pengecualian,yaitu kita bisa melihat jin apabila jin tersebut mengubah wujudnya menjadi makhluk nampak mata seperti manusia dan hewan-hewan.
Namun sesosok jin pun tidak sembarangan mengubah wujudnya, karena apabila misalnya sesosok jin mengubah wujudnya menjadi seekor tikus lalu tikus itu kita tangkap dan kita bunuh, maka jin tersebut ikut terbunuh pula.

prof. Dr. M. Quraish Shihab mengatakan,"Bila jin berubah bentuk, maka Anda dapat menangkap dan membunuhnya, karena pada saat seperti itu ia tidak dapat berlepas dari hukum alam yang berkaitan dengan manusia".

Perbedaan HUKUM PERDATA dan HUKUM PIDANA

Kita sering mendengar berita tentang kasus-kasus kriminal melalui siaran televisi dan terkadang kita mendengar kata PERDATA dan PIDANA. sebenarnya apa perbedaan Perdata dan Pidana??
HUKUM PERDATA dan HUKUM PIDANA dapat dibedakan melalui tiga aspek.

1) Dari ISI-nya
a) Hukum perdata mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain (hubungan antar anggota masyarakat dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan).

b) Hukum pidana mengatur hubungan anggota masyarakat (warganegara) dan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.


2) Dari PELAKSANAAN-nya
a) Pelanggaran terhadap hukum perdata akan diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa di rugikan. Di sini pihak yang mengadu statusnya adalah PENGGUGAT.

b) Pelanggaran terhadap hukum pidana akan diambil tindakan oleh pengadilan tanpa harus menunggu ada pengaduan dari pihak yang merasa di rugikan.Pihak yang menjadi korban cukup melaporkan saja pada yang berwajib (polisi). Pihak yang dirugikan dalam kasus pidana statusnya adalah SAKSI. Sedangkan yang menjadi penggugat adalah PENUNTUT UMUM (JAKSA).

3) Dari PENAFSIRAN-nya
a) Hukum perdata membolehkan interpretasi terhadap Undang Undang Hukum Perdata.
b) Hukum pidana tidak membolehkan interpretasi terhadap Undang Undang Hukum Pidana, namun hanya boleh ditafsirkan menurut arti dalam Undang Undang Pidana itu sendiri.

RIBA dan RENTENIR

Riba adalah satu dari berbagai jenis transaksi yg ada di dunia ini. Kita yang tidak mengetahui riba mungkin secara tidak sadar telah melakukan riba, padahal riba itu jelas haram hukumnya dalam syariat islam.
Islam mengharamkan riba karena di dalamnya ada unsur "merugikan salah satu pihak", sangat jelas sekali apabila kita merugikan orang lain itu berarti kita telah menganiaya orang tersebut.

RIBA dalam islam terbagi dua, RIBA NASIAH dam RIBA FADHL.
1) Riba Nasiah adalah PEMBAYARAN LEBIH YANG DISYARATKAN OLEH ORANG YANG MEMINJAMKAN.
2) Riba Fadhl adalah penukaran suatu barang dengan yang sejenis tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian.

""RENTENIR""

Rentenir adalah sebutan untuk orang yang menawarkan jasa peminjaman uang namun dengan ketentuan "bunga", sehingga orang yang meminjamkan harus mengembalikan uang yang dipinjamnya dengan nominal lebih dari jumlah yang ia pinjam sebelumnya. Praktik ekonomi ini adalah realisasi dari riba nasiah. Maka jelas praktik in di haramkan.
Nah jelas sudahkan apa itu riba.

Minggu, 11 Juli 2010

Kenapa MASA NIFAS 40 hari??

seorang wanita yang baru melahirkan tidak boleh berhubungan intim dengan suaminya sebulum masa nifasnya berlalu...hmm kenapa ya??
well,,masa nifas adalah masa 40 hari yang dihitung dari semenjak seorang perempuan melahirkan. nah selama masa itu dia-perempuan-tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual.
kenapa??? karena pada waktu hamil dan melahirkan sebanyak 40 uraf syaraf seorang perempuan telah terputus...Nah pada saat masa nifas itulah tubuh seorang perempuan menyambungkan kembali semua urat syaraf yang terputus. urat syaraf yang terputus disambungkan satu demi satu tiap sehari sekali...jadi tubuh perempuan pasca melahirkan seharinya akan menyambungkan satu urat syaraf yang terputus...wow hebat yupz!!! tapi urat syaraf yang terputus itu tidak akan tersambung kembali apabila si perempuan itu melakukan hubungan seksual..jadi apabila setelah melahirkan di suatu hari seorang perempuan melakukan hubungan seksual di masa nifasnya sendiri, maka ada satu urat syarafnya yang ga kesambung deh...
so because of that harus nunggu dulu 40 hari....
jadi buat para perempuan yang baru aja melahirkan..jangan melakikan hubungan seksual sebelum 40 hari....!!!!
hmmm sekarang dah tahu kan kenapa masa nifas itu 40 hari lamanya???