Jumat, 16 Juli 2010

RIBA dan RENTENIR

Riba adalah satu dari berbagai jenis transaksi yg ada di dunia ini. Kita yang tidak mengetahui riba mungkin secara tidak sadar telah melakukan riba, padahal riba itu jelas haram hukumnya dalam syariat islam.
Islam mengharamkan riba karena di dalamnya ada unsur "merugikan salah satu pihak", sangat jelas sekali apabila kita merugikan orang lain itu berarti kita telah menganiaya orang tersebut.

RIBA dalam islam terbagi dua, RIBA NASIAH dam RIBA FADHL.
1) Riba Nasiah adalah PEMBAYARAN LEBIH YANG DISYARATKAN OLEH ORANG YANG MEMINJAMKAN.
2) Riba Fadhl adalah penukaran suatu barang dengan yang sejenis tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian.

""RENTENIR""

Rentenir adalah sebutan untuk orang yang menawarkan jasa peminjaman uang namun dengan ketentuan "bunga", sehingga orang yang meminjamkan harus mengembalikan uang yang dipinjamnya dengan nominal lebih dari jumlah yang ia pinjam sebelumnya. Praktik ekonomi ini adalah realisasi dari riba nasiah. Maka jelas praktik in di haramkan.
Nah jelas sudahkan apa itu riba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar