Jumat, 16 Juli 2010

Perbedaan HUKUM PERDATA dan HUKUM PIDANA

Kita sering mendengar berita tentang kasus-kasus kriminal melalui siaran televisi dan terkadang kita mendengar kata PERDATA dan PIDANA. sebenarnya apa perbedaan Perdata dan Pidana??
HUKUM PERDATA dan HUKUM PIDANA dapat dibedakan melalui tiga aspek.

1) Dari ISI-nya
a) Hukum perdata mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain (hubungan antar anggota masyarakat dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan).

b) Hukum pidana mengatur hubungan anggota masyarakat (warganegara) dan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.


2) Dari PELAKSANAAN-nya
a) Pelanggaran terhadap hukum perdata akan diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa di rugikan. Di sini pihak yang mengadu statusnya adalah PENGGUGAT.

b) Pelanggaran terhadap hukum pidana akan diambil tindakan oleh pengadilan tanpa harus menunggu ada pengaduan dari pihak yang merasa di rugikan.Pihak yang menjadi korban cukup melaporkan saja pada yang berwajib (polisi). Pihak yang dirugikan dalam kasus pidana statusnya adalah SAKSI. Sedangkan yang menjadi penggugat adalah PENUNTUT UMUM (JAKSA).

3) Dari PENAFSIRAN-nya
a) Hukum perdata membolehkan interpretasi terhadap Undang Undang Hukum Perdata.
b) Hukum pidana tidak membolehkan interpretasi terhadap Undang Undang Hukum Pidana, namun hanya boleh ditafsirkan menurut arti dalam Undang Undang Pidana itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar